Pemerintah akan menerbitkan ketentuan mengenai kewajiban beban tugas mengajar selama 24 jam seminggu bagi para guru tersertifikasi. Kewajiban tersebut menimbulkan permasalahan di lapangan selama ini.
”Saat ini, disiapkan peraturan menteri yang mengatur tentang kewajiban 24 jam mengajar. Beberapa alternatif untuk memenuhi ketentuan tersebut, selain mengajar di kelas ialah mengajar Paket A, B, C, melaksanakan remedial, tim teaching (mengajar secara berkelompok), dan mengajar di sekolah lain,” ujar Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Baedhowi, di sela acara Simposium Penelitian Pendidikan, Kamis (6/8).
Baedhowi yang menjadi salah satu pembicara kunci dalam kegiatan tersebut memaparkan tentang upaya peningkatan profesionalitas guru.
Baedhowi menambahkan, rencananya untuk daerah terpencil, alternatif-altearnatif tersebut dapat dijalankan seterusnya. Sedangkan, di daerah perkotaan hanya pada masa transisi sekitar dua tahun. Selama ini, sebagian guru mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Berbagai alternatif seperti remedial, tim teaching, dan mengajar di sekolah lain terkadang menimbulkan kebingungan para guru karena belum ada payung hukumnya.
Baedhowi berpendapat, kesulitan pemenuhan ketentuan 24 jam mengajar seminggu muncul antara lain karena jumlah guru yang terlalu banyak dan distribusi tidak merata. Terjadi inefisiensi. ”Untuk guru calon peserta uji sertifikasi sebetulnya sudah ada persyaratan yang salah satunya guru tersebut telah mengajar 24 jam semingu. Namun, pada praktiknya peserta yang dipilih mengikuti sertifikasi terkadang tidak sesuai,” ujarnya.
Begitu guru tersebut lolos uji sertifikasi baru belakangan muncul masalah pemenuhan ketentuan jam mengajar itu. Sekolah dan guru pun bingung mencari jalan agar jam mengajar jumlahnya terpenuhi. Ke depan, diharapkan pemerintah daerah menyaring peserta uji sertifikasi sesuai ketentuan.
(Sumber : Kompas.com, 6 Agustus 2009)
Filed under: Pembinaan Guru Ditandai: | Beban Mengajar Guru


















berbeda dengan yg mengajar dikejuruan….mengajar lebih 24 jam/minggu….. penghargaan apa yg diberikan bagi guru yg mengajar lebih dari 24 jam
Disekolah saya kebetulan dikepalai oleh orang sisa-sisa zaman kompeni, bersifat borjuis, memandang kasta dan tak mau menghargai kelebihan orang lain, banyak guru berasal dari familinya hasil kekayaan dan uang yang berlumut. Sy sebagai guru yg diangkat dari pait peuheur merasa kewalahan, karena harus bekerja full time, dari oprator sekolah, membagi jam mengajar, merancang SPJ BOS, menyjadi ban serep mengajar dan wali kelas, hareuuuuh weureu, mending dikasi uang tip, inimah pulsa modem aja dapet ngutang, Tolong kelapa sekolah saya segera dipensiunkan ….
Permendiknas 39 tahun 2009 dan permendiknas 30 tahun 2011 sudah berakhir masanya pada desember 2011. Mohon permendiknas baru, untuk menghargai kerja guru urusan kesiswaan, kurikulum, sarpra dan humas. Urusan ini banyak pekerjaannya, kenapa tidak dihargai dan dikonversi seperti halnya wakil kepala sekolah? Kepala lab, kepala bengkel dan semua kepala masih perlu karena menjadi persiapan dalam menyambut permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009 membutuhkan panataan dan administrasi yang luar biasa banyak.
Justru sebenarnya urusan kurikulum, kesiswaan, humas dan sarpra perlu mendapatkan penghargaan sebagaimana wakil kepala sekolah. Siapa bisa menjamin bahwa urusan kurikulum SMP kalah sibuk dengan wakil kepala sekolah kurikulum SMK? Harusnya sama atau hampir sama. Nah perlu ada permendiknas baru yang mengakui tugas ke 4 urusan di SMP.
kepada yang berwenang, mohon dengan hormat untuk pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru, perlu dievaluasi secara seksama, apakah yang dicari dengan tunjangan sertifikasi. benarkah mampu meningkatkan kinerja guru secara frofesional, kalau meningkatakan penghasilan guru ya jelas. Dengan ketentuan mengajar 24 jam tatap muka, mampukah semua sekolah untuk memberi beban mengajar sejumlah 24, sudahkah pembuat kebijakan melihat, berapakah sebenarnya struktur kurikulum di sekolah dari masing-masing mata pelajaran.
Untuk tidak menimbulkan rasa ngeri bagi guru yang berstatus telah bersertifikasi, karena dengan jalan apapun dan dengan cara apapun tetap tidak mampu untuk terpenuhi, sebaiknya tunjangan sertifikasi diberikan berdasarkan, jumlah jam mengajar.
Guru mengerikan. coba dibayangkan seorang guru mengajar 20 jam tatap muka,akan kehilangan, penghasilan tambahan. pada hanya kurang 4 jam tatap muka, yang sebenarnya untuk beban administratif, justru lebih banyak. Contoh. seorang guru mengajar bidang studi bhs.inggris 24 jam hanya membutuhkan 6 kelas. beban pembuatan perangkat hanya 1. Bagaimana untuk guru PKn. membutuhkan kelas sejumlah 12 kelas. beban administrasi, beban evaluasi. pernahkah menjadi pertimbangan bagi pembuat kebijakan. Formalitas kepala Lab. dll. yang dihargai sebesar 12 jam. barang kali tugas dan tanggung jawabnya bisa diabaikan, dapat memperoleh penghasilan tambahan sekali gaji.
Dengan hormat, sekali lagi mohon dipertimbangkan dan dievaluasi, pemberian penghasilan tambahan ada rasa keadilan sesuai dengan jumlah mengajar yang mereka peroleh. atau dinas yang terkait mengadakan radikalisasi pemerataan guru. tidak hanya formalitas administratif yang bisa direkayasa.
Kewajiban mengajar untuk kepala sekolah yang hanya 6 tatap muka, coba dicek/ tanya pada siswa atau lihat jadwal dan disidak, jika ada yang tidak mengajar apa jawabnya.!
Guru swasta (guru yang selalu was was dan menderita) yang lulus sertifikasi sudah biasa mandiri ,Guru swasta sangat fleksibel bisa mengajar kimia, fisika, walaupun basicnya matematika. Mumet itu sudah biasa karena jmlah kelas sedikit murid tdk berduit , persoalanya tdk hanya jmlah 24 jam mengajar tapi muridnya ada / nggak., Susah sekali kalau jadi sekolah swasta dianggap sbg rival sekolah negri bukan sebagai mitra , jadi masalah pemerintah itu buanyak tdk hanya mengatur jumlah jam mengajar
tahun ajaran dah mulai,mana redistribusi gurunya????guru2 sdh mulai rebutan jam mengajar.yg sdh sertifikasi menuntut harus 24 jam,lha yg blm sertifikasi jadi’ ngaplo’ gak kebagian…,haduh….pusing bener kl tiap tahun hrs slg berebut dg teman sendiri…Langkah apa yang harus saya ambil,kalo sy gak kebagian jam???please,tolong saya….!
permen bukin pusing, guru menumpuk disuatu sekolah harus bagi bagi jam 24 mana cukup, dipakai lesson study tidak diakui. bagaimana ini
@.Tahun Ajaran baru akan ada re-distribusi guru biar tidak numpuk di satu sekolah.
Melaksanakan remedial, dan tim teaching baru bisa menyelamatkan guru dan memudahkan kepala sekolah (terutama di SD) untuk memberi tugas sesuai Pedoman Pembagian Jam Mengajar yang dikeluarkan Dirjem PMPTK tahun 2008. Sedangkan mengajar di sekolah lain sangat kecil kemungkinan yang ada, karena problem yang dihadapi tiap lembaga sama. apa lagi dengan program pemerintah yang mulai direalisasi berupa insentif fungsional kepada GTT yang memiliki masa kerja 5 tahun lebih. Kapan mereka akan menerima jika aturan 24 jam tidak diperkenankan dengan team teaching? Penulis yakin dan optomis bahwa team teaching yang konsisten dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasilnya.
@.Mudah-mudahan harapan bapak dan guru semua terwujud.
JANGAN JADI GURU MUMET
Sekali lagi 24 jam fleksibel dan puenak tenan… Tinggal gurunya kompetensinya lengkap nggak….? Kan dah disediakan alternatif tambahan seperti di permen 39. Mulai dari Eskul, Paket sampai PNPM Mandiri. Apa ya… kurang…..
Lha kalau cuma “maaf” bisanya FISIKA, 9 kelas 3 guru yo mumet alias pusing, dech. Coba bisa pramuka, drumband,PKS,UKS walaah….. sisa jam……… .
Nanti malah minta lagi ……, tunjangan kelebihan jam menmgajar.
Negorone mumet genti…., Jadi Indonesia Mumet dech.
Bapak, Apa depag punya aturan sendiri? katanya kepala sekolah saya, oleh-oleh pengarahan dari kanwil team teaching tidak boleh, apa memang kanwil punya kewenangan untuk membijaki permen 39 tahun 2009?
@.Team teaching itu kan salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan jam tatap muka guru (kurang dari 24 jam) dibolehkan oleh permen,saya kurang paham kalau di depag tidak diperbolehkan?
masalah jam guru 24 jam seharus dari awal pemerintah kota sudah memiliki pemetaan sehingga disuatu sekolah tidak etrajdi tumpukan guru mata pelajaran tertentu
Dari H.Indra :
Benar bu,yang sulit adalah pemetaannya karena disini berbagai kepentingan menumpuk.
Terima kasih.