Bagi rekan-rekan guru,kepala sekolah,maupun pengawas sekolah di Indonesia yang memerlukan informasi seputar sertifikasi,Silahkan buka situs-situs dibawah ini :
- SERTIFIKASI GURU
- www.sertifikasiguru.org/
- Informasi Sertifikasi Guru
- http://sergur.pusbangprodik.org/
- Direktorat Profesi Pendidik
http://www.ditpropen.net
- Konsorsium Sertifikasi Guru
http://www.ksg.or.id - Direktorat Ketenagaan
http://ditnaga.dikti.go.id - Rayon 2 Univ. Negeri Medan
http://unimed.ac.id/sertifikasi2009/ - Rayon 3 Univ. Bengkulu
http://www.sertifikasigurubengkulu.com - Rayon 6 Univ. Negeri Padang
http://sertifikasi-guru.unp.ac.id - Rayon 9 Univ. Negeri Jakarta
http://www.unj.ac.id - Rayon 10 Univ. Pendidikan Indonesia
http://sertifikasiguru-r10.org - Rayon 11 Univ. Negeri Yogyakarta
http://www.sertifikasiguru.uny.ac.id - Rayon 12 Univ. Negeri Semarang
http://portofolioguru.unnes.ac.id - Rayon 13 Univ. Sebelas Maret Solo
http://sertifikasi.fkip.uns.ac.id - Rayon 14 Univ. Negeri Surabaya
http://sg.unesa.ac.id - Rayon 15 Univ. Negeri Malang
http://psg15.um.ac.id - Rayon 20 Univ. Tanjungpura
http://sergurayon20.net/ - Rayon 24 Univ. Negeri Makassar
http://www.unm.ac.id/sertifikasi - Rayon 32 Univ. Muslim Nusantara Al-Wasliyah
http://www.umnaw.com - Rayon 45 Univ. Borneo Tarakan
http://psg.borneo.ac.id - Sertifikasi Guru Rayon 134 Unpas
- http://www.sergur34-unpas.org/
- Sertifikasi Guru Rayon 136 Unsil
- http://www.sergur136-unsil.org/
- Sertifikasi Guru Rayon 146 Unismuh Makasar
- http://www.fkip-unismuh.info/
Semoga harapan anda terpenuhi.Selamat !
Filed under: Berita, Ujian Nasional

























Memang sangat dilematis. Tanpa UAN apa jadinya standar pendidikan secara nasional. Penentuan kelulusan berdasarkan UAN sama halnya dengan memfonis siswa dengan potret kilat selama 2 jam, yang notabene hasil cetakannya bisa luntur atau tidak bermutu. Tentu semua pakar telah menyadari bahwa pendidikan merupakan proses panjang yang tidak bisa hanya diamati sejenak dengan selembar LJK yang disorot dengan scanner. Pada sorot scanner terlihat angka di bawah SKL, langsung drop semua kebaikan yang dilakukan selama tiga tahun atau lebih. Kita paham bahwa pengisian LJK oleh para tester sangat dipengaruhi oleh sikon saat mereka mengerjakan soal. Bisa jadi siswa blo-on terbaca cerdas karena entah dengan cara bagaimana ia bisa menjawab dengan benar. Bisa juga siswa cerdas tidak optimal mengerjakan soal karena berbagai gangguan saat ujian sedang berlangsung. Kalau hasil UAN merupakan satu-satunya penentu kelulusan, apa arti suatu proses pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan KTSP yang dimanaj secara MBS?
Kalau boleh usul, saya sebagaai anggota masyarakat, supaya proses dan mutu pendidikan sama-sama mendapat tempat yang proporsional, UAN harus dilaksanakan tetapi penentuan kelulusan tidak hanya berdasarkan angka hasil UAN saja. Asumsi penggagas “dengan adanya UAN sebagai penentu utama, proses pendidikan amburadul karena diabaikan. Guru dan murid hanya mengejar angka mata pelajaraan yang di-UAN-kan.” Kalau demikian yang terjadi apa arti lulus dengan nilai tinggi jika angka saja yang dimiliki siswa. Keterampilan proses tak pernah dilatih, nilai sikap diabaikan. Apa lagi jaman teknologi tinggi, HP dirampas masih ribuan cara julik untuk mengejar nilai tinggi. Hal ini bukan berarti su-udhon pada dunia pendidikan, tetapi seperti pesan Bang Napi “Kejahatan bukan hanya karena niat si pelaku saja, tetapi juga karena adanya kesempatan untuk mencari kesempatan.”
Sebenarnya para pakar pendidikan dan ahli teknik evaluasi pendidikan tidak kesulitan membuat ketentuan standar dan kriteria kelulusan. Serahkan saja kepada mereka untuk berdiskusi demi prestasi dan kualitas pendidikan sesuai tuntutan masayarakat di zaman millenium ini. Tak perlu tarik ulur kebijakan demi popularitas dari masing-masing institusi. Kami sebagai rakyat hanya menghendaki pendidikan bermakna positif bermutu tinggi, sehingga anak cucu bisa menikmati hasil bumi di negeri sendiri secara adli sesuai kompetensi yang dimilki. Semoga semua pihak mengerti.
UN adalah cara yang cukup standar untuk menguji kemampuan siswa secara nasional.. kalo tdk ada UN tdk mungkn kita dapat menevaluasi sejauh mana tujuan yg telah dirancang mampu dicapai siswa. yg salah bukan UN nya tapi sitem kelulusannya. kelulusan jangan hanya berdasarkan nilai objektif UN semata. kelulusan haruslah berdasarkannilai komulatif antara kognitif afektif dan psikomotor bagaimana teknisnya harus ada mekanisme dan aturan yang jelas dan pelaksanaannya hrs jujur. selama ini banyak pelaksanaan UN tdk jujur dan semuanya jadi sia-sia saja apanya yang bisa dievaluasi ?
Perlu Penekanan bahwa UN itu tetap ada dan tidak dijadikan sebagai penentu kelulusan, tetapi cukup sebagai penilaian kemampuan siswa. Tapi bagaimana dengan standarisasi yang diberlakukan? Perlukan kita harus standar?