• KALIMAT RENUNGAN

    ikon4

    "Di akhir zaman nanti banyak wabah penyakit yang melanda manusia di dunia,hanya umatku yang terhindar karena mereka memelihara wudhu nya"

    ( HR Thabrani)

    Jauh hari sebelum WHO mengkampanyekan ihwal cuci tangan umat islam sudah diajari Nabi sejak 14 abad yang lampau.

    " Jika salah seorang dari kalian terbangun dari tidurnya,janganlah dia memasukan tangannya ke bejana air sebelum membasuhnya tiga kali,karena dia tidak tahu dimana tangannya bermalam" (HR Muslim)

  • Kategori

  • Arsip

    • 403.936 Hits
  • Alat Penerjemah


    google translate
  • BLOGROLL

  • Tidak ada gambar Instagram yang ditemukan.

KONDISI KERJA GURU INDONESIA MASIH BURUK

Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers Day setiap tanggal 5 Oktober di seluruh dunia ditetapkan oleh Unesco bertepatan dengan dikeluarkannya Recommendation concerning the Status of Teachers oleh konferensi khusus antar pemerintah yang diselenggarakan oleh Unesco dan ILO.Rekomendasi yang dikeluarkan oleh dua badan dunia yang menangani pendidikan dan ketenagakerjaan tersebut berisi 13 bab dan 146 pasal yang mengatur soal pekerjaan profesi guru tanpa diskriminasi dan menempatkan posisi guru sangat strategis dan bermartabat.

Bercermin pada rekomendasi status guru yang telah dikeluarkan 43 tahun yang lalu, nampaknya kondisi kerja yang dapat mendorong kualitas guru untuk menciptakan pendidikan yang bermutu di Indonesia, khususnya guru swasta dan honorer /Non-PNS (guru kontrak, guru bantu, guru sukarelawan) masih jauh dari harapan. Mereka masih mengalami diskriminasi.

Padahal diskriminasi dalam pekerjaan secara konstitusional jelas-jelas tidak dibenarkan. Tetapi diskrimansi terhadap guru swasta terjadi di beberapa Kota/kabupaten. Guru swasta tidak mendapat tunjangan daerah karena tersandung Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 yang intinya melarang seluruh kabupaten/kota di Indonesia memberikan tunjangan kepada pegawai non-PNS.

Untuk memperbaiki buruknya kondisi kerja yang diperoleh guru selama ini maka Dewan Pembina Pusat Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyampaikan sikap supaya pemerintah serius memperbaiki kondisi kerja guru. Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan, Minggu )4/100), menyampaikan FGII menuntut adanya subsidi gaji setara upah minimum provinsi atau kota/kabupaten, dan tunjangan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)) untuk guru-guru swasta dan honorer /Non-PNS yang dibayarkan oleh negara/pemerintah.

Selain itu, para guru menuntut komitmen negara (pemerintah, pemda/pemkab/kota dan DPR/DPRD) untuk wajib memberikan perlindungan kepada guru,menghaapuskan sistem kerja kontrak bagi guru swasta dan honorer Non-PNS. WAkil rakyat di DPR RI yang baru dilantik diminta untuk merevisi pasal-pasal diskriminatif dalam Undang-Undang Guru dan mendesak pemerintah menghapus pasal-pasal diskriminatif dalam PP Guru.


Kompas.com, 4 Oktober 2009

6 Tanggapan

  1. Kondisi kerja guru masih buruk tahun ini, tahun depan, dan tahun berikutnya, karena yang jadi guru itu adalah orang Indonesia yang tamat sekolah lewat Ebtanas/UN lalu kuliah di Indonesia yang sistem pendidikannya masih buruk seperti mesin yang sering dibongkar pasang, jadi tunggu saja hasilnya tahun 2017 apa masih buruk?

  2. Guru mari kita tingkatkan profesionalisme di tahun 2010.
    HIDUP GURU……………………………….!!!!!!
    @.Hiduuuuuuuuuuuuuuuuuup !

  3. BENAAAAAAAAAAAAAAAAR. Pemerintah sepertinya setengah hati untuk mencerdasakan bangsa ini. setengah hati untuk meningaktakn kuaitas pendidikan. setengah hati untuk meningkatkan taraf hidup guru. ya hasilnya juga setengah setengah

    @.Mungkin terlalu banyak manusianya,pak?

  4. Tul Tul Tul betul Itu. Jadi harus Bagaimana ? jangan NATO. Not Action Talk Only
    @.Harus berubah paradigmanya.

  5. salam,
    senang bertemu Anda melalui blog ini saya Agus Suhanto, tulisan yg menarik 🙂 … lam kenal yee

    @.Terima kasih atas kunjungannya.Senang bisa dikunjungi seorang eksekutif muda yang pakar internet.
    Salam,

  6. banyak guru penyandang PAK PALSU diDINDIK Kulon Progo masih menerima tunjangan sertifikasi, aneh ya. Mestinya sertifikat mereka sebagai guru profesional dicabut, anehnya pihak PEMBERI sertifikat guru profesional KOK DIAM SAJA. PRIPUN PAK PENGAWAS. Atau kita sarankan para guru pakai PAK PALSU toh kalau ketahuan juga gak ada sangsinya.

    @. Ini kan contoh kasus ya mas,tapi tidak boleh dibiarkan.Pemda setempat seharusnya tidak menutup mata.Juga rekan-rekan pengawas di Kulon Progo harus membina guru-guru agar tidak melakukan hal-hal yang tidak benar.Tapi jangan menyarankan guru-guru pakai PAK PALSU,lho mas.Nanti ikut dosa……

Tinggalkan komentar