• KALIMAT RENUNGAN

    ikon4

    "Di akhir zaman nanti banyak wabah penyakit yang melanda manusia di dunia,hanya umatku yang terhindar karena mereka memelihara wudhu nya"

    ( HR Thabrani)

    Jauh hari sebelum WHO mengkampanyekan ihwal cuci tangan umat islam sudah diajari Nabi sejak 14 abad yang lampau.

    " Jika salah seorang dari kalian terbangun dari tidurnya,janganlah dia memasukan tangannya ke bejana air sebelum membasuhnya tiga kali,karena dia tidak tahu dimana tangannya bermalam" (HR Muslim)

  • Kategori

  • Arsip

    • 404.071 Hits
  • Alat Penerjemah


    google translate
  • BLOGROLL

  • Tidak ada gambar Instagram yang ditemukan.

8 Tanggapan

  1. Mohon pencerahan Bpk, adakah contoh instrumen supervisi akademik (SMA/SMK) yang umum dan yang sesuai dengan bidang strudi bhs inggris (instrumen supervisi akademik bhs inggris) SMA/SMK, mhon sya dikirimi ke-2 contoh tersebut ya, trims.

  2. terima kasih atas blog pengawas ini yang telah memberikan informasi tentang berbagai hal tentang pengawas. Saya pengawas sma/smk kabupaten Pontianak kalimantan barat turut prihatin atas implementasi suatu aturan yang belum disosialisasikan secara nasional namun diberlakukan sesuai dengan keinginan oknum atau pejabat yang telah menjadi pejabat karena guru/pengawas. Ayo kita para pengawas yang tergabung dalam APSI memberikan aksi konstruktif terhadap fenomena ini.. ayo semangat terusss..

  3. Pengawas di Lotim juga galau dengan PP 19 th 2013 tentag BUP. Pasalnya, banyak pengawas yang mengaku usul perpanjangan pensiunnya ditolak pemda. (Mudah2an alasan penolakan mengacu kriteria…) Tapi kalo belum, APSI bangun donk… Kita butuh partisipasi Anda…. Sayang jika pengawas2 bagus harus pensiun DINI. O ya buat rekan-rekan pengawas tercinta, mari juga kita tingkatkan kinerja kita, he he… kita jangan hanya ribut soal BUP aja lho … Program n laporan pengawasan udah klar belum? Hiks bcanda….

  4. Pejabat tidak paham aturan, pengawas sekolah jadi korban.

    Masa pensiun merupakan akhir pengabdian formalnya bagi seorang PNS yang sudah mencapai batas usia maksimal yang ditentukan. Bagi sebagian orang masa pensiun sangat membahagiakan karena sudah terbebas dari berbagai tanggung jawab (ringan, sedang, maupun BERAT) yang harus diemban sesuai dengan jabatan masing-masing.

    Masa pensiun diharapkan dapat dipergunakan masa yang baik untuk beristirahat, merefleksi diri dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena selama aktif sebagai pegawai terlalu asik dan sibuk dengan pekerjaannya dan tidak jarang melalaikan ibadahnya, bahkan berbuat “keji dan mungkar” sebagaimana yang marak ditayangan tv (itu hanya sebagian mikronya saja).

    Namun tidak demikian bagi kami pengawas sekolah di kabupaten ketapang, kalimantan barat. Tahun 2013 ini benar-benar merupakan tahun 13 yang konon merupakan angka sial. Bagaimana tidak, harapan untuk istirahat menikmati hari tua yang bahagia masih harus melalui PERJUANGAN dan PENGORBANAN (pensiun belum amprah tapi gaji sudah distop) gara-gara dipermasalahkan sk pengangkatannya sebagai pengawas sekolah yang menggunakan ijasah D2 (tidak sesuai dengan persyaratan), bahkan terancam harus mengembalikan gaji yang sudah diterimanya selama jadi pengawas dan tunjangan lainnya.

    Aneh, memang siapa yang salah ?, bukankah seorang guru/kepala sekolah yang diangkat sebagai pengawas melalui mekanisme dan proses serta persyaratan yang ditentukan oleh PEJABAT yang berwenang yang HARUSNYA memahami segala peraturan yang berlaku ? Ketika guru/kepala sekolah ikut seleksi cawas mana tahu peraturan-peraturan yang berlaku, tapi ketika terjadi masalah karena pada hakekatnya adalah kesalahan mereka (para pejabat baik di dinas pendidikan, pemda, bkn.) mereka semua pada cuci tangan melempar tanggung jawab, sehingga semua resikonya ditimpakan kepada “korban”. Sungguh memprihatinkan sekaligus memilukan dan memalukan.

    Menurut kami dalam kasus ini sebenarnya PEJABATNYA yang bermasalah, karena seharusnya mereka yang harus MENERAPKAN peraturan dengan benar, mestinya mereka yang harus menanggung segala konsekuensinya (sangsinya) bukan PENGAWAS yang mereka angkat yang harus dikorbankan.

    Tolong APSI juga memperjuangkan BUP pengawas dengan membuang redaksi kalimat “…DAPAT DIPERPANJANG…” redaksi kalimat ini acap kali dipergunakan untuk menekan pengawas sekolah demi kepentingan tertentu. Terima kasih.
    @.Sejak setahun yang lalu sudah diusulkan di APSI Jawa barat tentang rumor”usia pensiun pengawas”,namun hingga detik ini APSI nampaknya masih “tidur ” belum ada reaksi apa-apa.Saya setuju sekali dengan Pak Dibyo.Bravo Pengawas !

  5. ketua umum PGRI sdh peduli dan komentar tentang BUP pengawas sekolah, sekarang tinggal menunggu perjuangan
    ketum APSI Pusat

  6. Buat Bpk Pengurus APSI pusat mohon diperjuangkan PP 19 Tahun 2013 agar BUP ( batas usia pensiun ) pengawas secara otomatis 60 tahun seperti guru karena pada dasarnya pengawas adalah puncak karirnya guru tidak seperti yg sekarang terjadi di mojokerto pengawas yg usianya mulai dari 55 th supaya mengajukan perpanjangan 2 tahunan, kalau untuk kepentingan kualitas oke saya setuju, supaya pengawas lebih berprestasi dengan ukuran yang jelas, takutnya kalau dijadikan komodety, charger, sapih perah atau apalah namanya ha ha ha salam kenal dari pengawas mojokerto

  7. buat bpk pengurus APSI pusat mohon kiranya dirancang program untuk membentuk pengawas sekolah yang cerdas, mulai ndari TK,SD, dan pengawas mat pelajaran.

  8. terima kasih artikelnya sangat bagus dan mudah2an bermanfaat untuk memajukan pendidikan khususnya SMP di kab. cirebon

Tinggalkan komentar