Download Permendiknas No 74 dan Nomor 75 Dan Kisi-kisi Soal Ujian Nasional(UN) SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK Tahun 2009/2010

SD dan SMP

Siapkah Mereka ?

Ujian Nasional (UN) sekalipun banyak menuai protes keras dari berbagai kalangan nampaknya tidak membuat pemerintah menghentikan pelaksanaan ujian nasional tersebut.Hal ini terbukti dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 74 Tahun 2009 (Tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional(UASBN) SD/MI) dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No 75 Tahun 2009 Tentang Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK Tahun 2009 yang ditandatangani oleh mendiknas lama (Bambang Sudibyo) pada 13 Oktober 2009.

Ujian Nasional Tahun 2009/2010 akan dilaksanakan 2 kali,sementara UN paket C kejuruan akan tetap dilaksanakan.Jenis dan waktu pelaksanaan UN diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 (permen no 75 tahun 2009).UN pertama disebut UN utama dan UN kedua disebut UN Ulangan,sedangkan UN susulan tetap ada bagi mereka yang karena berhalangan mengikuti UN.Untuk lebih terperincinya silahkan baca atau unduh.Untuk Permen No 74 tahun 2009 silahkan klik disini.Dan Untuk Permen no 75 tahun 2009 silahkan klik disini.

Selamat berjuang para guru,mudah-mudahan dengan adanya kesempatan kedua ini akan membantu siswa-siswa yang belum lulus pada UN pertama. Semoga !

8 PROGRAM 100 HARI PERTAMA MENDIKNAS

MendiknasHarus kita akui bahwa reformasi pendidikan yang telah dijalankan oleh Kabinet Indonesia Bersatu jilid I dibawah kepemimpinan Prof.Dr.Bambang Sudibyo telah banyak membuahkan hasil yang positif untuk dunia pendidikan kita,sebut saja Sekolah Gratis untuk tingkat Pendidikan dasar (SD s/d SMP),implementasi UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang melahirkan sertifikasi Guru (termasuk pengawas) hingga penghasilan guru bertambah dua kali lipat (tentunya yang sudah menyandang sertifikasi pendidik),penambahan sarana dan prasarana sekolah,bertambahnya sekolah yang bersatandar SSN,RSBI,SBI, prestasi-prestasi di tingkat internasional pun banyak diraih oleh siswa-siswi kita,dan masih banyak prestasi lainnya.

Bagaimana dengan Reformasi pendidikan Nasional Jilid II yang dikomandani Pak Prof.Dr. Ir.Mohammad Nuh.D.E.A ? Tentunya kita para pelaksana pendidikan di daerah sangat berharap banyak dari pak Mendiknas yang baru ini.Kita sangat respek dengan komitmen beliau selaku mendiknas yang baru,yang mana dalam 100 hari pertama kerjanya Mendiknas akan memprioritaskan 8 program pendidikan yang terhitung sejak 1 Nopember 2009 s/d 1 Januari 2010. “Kami ingin memberi kontribusi lebih dan prestasi yang semaksimal mungkin. Jadi, tidak hanya akan terfokus pada aspek-aspek formalitas seperti yang sudah diarahkan oleh Presiden RI dan kontrak kinerja menteri, program kerja, serta hasil National Summit 2009 dan isu-isu strategis yang dihasilkannya,” ujar Mendiknas.(Kompas.com,6 Nopember 2009)

Inilah 8 Program 100 Hari Pertama Mendiknas : Baca selebihnya »

REDISTRIBUSI GURU : SEBUAH TANTANGAN UNTUK GURU-GURU

Kegiatan Guru dalam MGMPSampai saat ini nampaknya pemerintah masih kesulitan dalam mengatasi “kekurangan guru”.Banyak tantangan yang dihadapi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan guru tersebut;sebut saja  Jumlah guru yang sangat besar yaitu 2.783.321 orang, termasuk sekitar 477.000 orang adalah guru di bawah Departemen Agama,pendataan guru yang belum sepenuhnya selesai sehingga sulit untuk mengetahui supply and demand.Betulkah bahwa jumlah guru di Indonesia itu kurang?Menurut data analisis  yang dikemukakan dirjen PMPTK bahwa rasio sekolah dan guru itu menunjukan bahwa secara nasional jumlah guru yang ada sudah cukup,akan tetapi penyebaran ( distribusi) guru belum merata sehingga masih banyak daerah terutama daerah terpencil yang kekurangan guru,apalagi guru berkualitas. Untuk itu sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyusun strategi khusus yang bisa mendorong guru agar bersedia mengajar di daerah manapun.Ini penting untuk meningkatkan kualitas anak didik secara merata diseluruh pelosok wilayah Indonesia. Baca selebihnya »

SKS AKAN WAJIB DITERAPKAN DI SEKOLAH

IMG_0157Sekolah yang sudah masuk kategori sekolah mandiri, apalagi yang bertaraf internasional, “wajib” hukumnya menerapkan sistem kredit semester (SKS) pada kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dimilikinya.

Demikian hal itu dikemukakan oleh Kepala Bidang Kurikulum Pendidikan Menengah-Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas Herry Widyastono di acara “Principal Wisdom Update 2009: Implementasi Penerapan SKS dan Moving Class dalam KTSP” di Kampus Binus University, Jakarta, Kamis (15/10).

Mulai tingkat SMP, SMA/SMK pada jalur pendidikan formal kategori standar, serta mandiri dan bertaraf internasional, beban belajar siswa dapat dinyatakan dengan SKS. Adapun, kata Herry, penerapan SKS pada KTSP tersebut akan membuat guru dan siswa menjadi lebih mandiri dalam proses pembelajaran sehingga siswa dapat merencanakan sendiri studi yang ditempuhnya.

“Selain itu, kehidupan persekolahan pun akan menjadi lebih dinamis dan menyenangkan, tidak lagi menjadi beban bagi siswa,” ujarnya di hadapan sekitar 120 kepada sekolah negeri dan swasta dari kawasan Jabodetabek. Baca selebihnya »

KONDISI KERJA GURU INDONESIA MASIH BURUK

Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers Day setiap tanggal 5 Oktober di seluruh dunia ditetapkan oleh Unesco bertepatan dengan dikeluarkannya Recommendation concerning the Status of Teachers oleh konferensi khusus antar pemerintah yang diselenggarakan oleh Unesco dan ILO.Rekomendasi yang dikeluarkan oleh dua badan dunia yang menangani pendidikan dan ketenagakerjaan tersebut berisi 13 bab dan 146 pasal yang mengatur soal pekerjaan profesi guru tanpa diskriminasi dan menempatkan posisi guru sangat strategis dan bermartabat.

Bercermin pada rekomendasi status guru yang telah dikeluarkan 43 tahun yang lalu, nampaknya kondisi kerja yang dapat mendorong kualitas guru untuk menciptakan pendidikan yang bermutu di Indonesia, khususnya guru swasta dan honorer /Non-PNS (guru kontrak, guru bantu, guru sukarelawan) masih jauh dari harapan. Mereka masih mengalami diskriminasi.

Padahal diskriminasi dalam pekerjaan secara konstitusional jelas-jelas tidak dibenarkan. Tetapi diskrimansi terhadap guru swasta terjadi di beberapa Kota/kabupaten. Guru swasta tidak mendapat tunjangan daerah karena tersandung Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 yang intinya melarang seluruh kabupaten/kota di Indonesia memberikan tunjangan kepada pegawai non-PNS. Baca selebihnya »

BENARKAH BOS GAGAL MENCAPAI TUJUANNYA?

ICW: Empat Kegagalan BOS Capai Tujuannya

AG00021_Program Bantuan Operasional Sekolah muncul akibat adanya Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak pada Maret 2005 sebesar Rp. 6,2 triliun. Awalnya, Depdiknas mengusulkannya sebagai beasiswa bagi 9,6 juta peserta didik di semua jenjang sekolah.

Akan tetapi, dalam perkembangannya program BOS mengalami beberapa kali perubahan, terutama berkaitan dengan alokasi dana. Pada 2006, unit cost/murid tetap, Depdiknas menambah alokasi untuk BOS buku sebesar Rp20 ribu/muridtahun. Baca selebihnya »

Mendiknas: Mulai 2010 TUNJANGAN PROFESI GURU PNS PERIODE 2007 DAN 2008 DIBAYARKAN MELALUI BUPATI

image001Mulai tahun 2010 tunjangan profesi untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi yang sertifikasinya telah selesai periode tahun 2007 dan 2008 maka tunjangan profesi digabungkan dengan gaji bulanannya dan dibayarkan langsung melalui Bupati.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo pada dialog bersama para pemangku pendidikan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/08/2009)
“Pak Bupati yang membayar. Jadi langsung di dalam gaji sudah termasuk tunjangan profesi,” katanya. Baca selebihnya »

MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN MODEL TIM (TEAM TEACHING)

266Seorang guru SMP di Sumenep kab.Madura pernah mengajukan pertanyaan pada rubrik Metropolis di Jawa Pos.com,Pak Suedi S.Pd,demikian nama guru tersebut,beliau menanyakan bagaimana cara melaksanakan pengajaran secara Tim dengan benar,berikut ini saya kutip jawaban selengkapnya dari Drs.Martadi Msn:

Permasalahan yang Bapak rasakan merupakan permasalahan umum yang dialami guru bidang studi yang hanya memiliki rombongan belajar kecil, sementara jumlah gurunya terlalu banyak. Padahal, minimal mengajar 24 jam merupakan persyaratan pokok untuk dapat mencairkan tunjangan profesi bagi guru yang telah lulus sertifikasi. Sebagai salah satu solusinya, sudah banyak sekolah menerapkan pola Team Teaching).

Team teaching dapat dimaknai sebagai: Baca selebihnya »

PERMENDIKNAS NOMOR 39 TAHUN 2009

image001Peraturan Pemerintah Nomor  74 Tahun 2009 tentang Guru nampaknya banyak meresahkan dan membingungkan banyak guru.  PP tersebut salah satu pasalnya mengatur tentang beban mengajar guru minimal 24 jam(pasal 52). Guru yang tidak memenuhi beban mengajar minimal haknya untuk mendapat tunjangan profesional dan tunjangan fungsional dicabut(demikian ancaman yang telah dilontarkan depdiknas). Sedangkan realitas di lapangan tidak semua guru bisa memenuhi beban mengajar minimal karena keterbatasan rombongan belajar atau guru mata pelajaran tertentu terlalu banyak dan penyebaran guru di sekolah-sekolah yang tidak merata.

Pemerintah telah menjanjikan akan menerbitkan peraturan menteri yang akan mengatur tentang “Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan”(pasal 52 ayat 9),yang kemudian diterbitkan dalam bentuk : Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009.

Untuk lengkapnya silakan unduh dibawah ini:

Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang beban kerja guru dan Pengawas  Sekolah